Melayani pemeriksaan ibu hamil. Pelayanan oleh dokter – dokter umum dan bidan yang sudah terlatih. Melayani pemerikaan ibu hamil (ANC) konsultasi seputar kehamilan,skreening kesehatan ibu hamil triple elimination (HIV-IMS, Hepatitis), pemeriksaan kesehatan, pengobatan dan rujukan ibu hamil. Dipoli KIA juga dilakukan penyuntikan TT bagi ibu hamil.
kunjungan antenatal sebaiknya dilakukan paling sedikit 4 kali selama masa kehamilan dengan distribusi kontak sebagai berikut:
Minimal 1 kali pada trimester I (K1), usia kehamilan 1-12 minggu.
Minimal 1 kali pada trimester II (K2), usia kehamilan 13-24 minggu.
Minimal 2 kali pada trimester III, (K3-K4), usia kehamilan > 24 minggu.
Pelayanan antenatal terpadu dan berkualitas secara keseluruhan meliputi Hal- hal sebagai berikut:
Memberikan pelayanan dan konseling kesehatan termasuk gizi agar kehamilan berlangsung sehat;
Melakukan deteksi dini masalah, penyakit dan penyulit/komplikasi kehamilan
Menyiapkan persalinan yang bersih dan aman;
Merencanakan antisipasi dan persiapan dini untuk melakukan rujukan jika terjadi penyulit/komplikasi.
Melakukan penatalaksanaan kasus serta rujukan cepat dan tepat waktu bila diperlukan
Melibatkan ibu dan keluarganya terutama suami dalam menjaga kesehatan dan gizi ibu hamil, menyiapkan persalinan dan kesiagaan bila terjadi penyulit/komplikasi
Dalam melakukan pemeriksaan antenatal, tenaga kesehatan harus memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai standar terdiri dari :
Timbang Berat Badan
Ukur lingkar lengan atas (LiLA).
Ukur Tekanan Darah
Ukur tinggi fundus uteri
Hitung denyut jantung janin (DJJ)
Tentukan presentasi janin
Beri imunisasi Tetanus Toksoid (TT)
Beri tablet tambah darah (tablet besi)
Periksa laboratorium (rutin dan khusus)
Pemeriksaan laboratorium dilakukan pada saat antenatal meliputi :
Pemeriksaan golongan darah
Pemeriksaan kadar hemoglobin darah dan darah lengkap
Pemeriksaan protein dalam urin
Pemeriksaan tes Sifilis
Pemeriksaan HIV
Pemeriksaan Hepatitis
Pemeriksaan laboratorium dilaksanakan 1 kali saat ibu hamil berkunjung di Puskesmas, pemeriksaan bisa diulang sesuai kebutuhan ibu hamil dan sesuai indikasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasil pemeriksaan laboratorium, setiap kelainan yang ditemukan pada ibu hamil harus ditangani sesuai dengan standar dan kewenangan tenaga kesehatan. Kasus-kasus yang tidak dapat ditangani dirujuk sesuai dengan sistem rujukan yang berlaku.